Dinas Pendidikan Kota Bekasi membatasi jumlah siswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka (PTM) di sekolah mulai Senin (22 Maret 2021) ini.
Hari ini, 88 SD negeri dan swasta serta 22 SMP negeri diizinkan kembali ke Kota Bekasi untuk mengajar tatap muka.
“ATBH-SP (Penyesuaian Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan) dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dengan efektif
melaksanakan simulasi PTM minimal 1 minggu untuk 3 kelompok belajar (rombel) maksimal 18 siswa per kelas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi. , Inayatulah, dalam surat edaran no. 421/2623/Disdik.set/III/2021.
Baca Juga: Di 110 Sekolah di Kota Bekasi, Kelas Dimulai Tatap Muka
Simulasi PTM dilakukan selama satu minggu dan selama ini harus dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Pemantauan, evaluasi dan pengendalian dilakukan sepenuhnya secara mandiri oleh sekolah.
“Jumlah kelompok untuk PTM ATBH-SP secara bertahap akan bertambah hingga 50 persen dari jumlah ruang kelas di satuan pendidikan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pengelolaan PTM,” lanjut Inayatulah.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
“Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberikan kepada kelompok di satuan pendidikan yang tidak mengikuti PTM
,” imbuhnya.
Ruang kelas sekolah yang diperbolehkan beroperasi di Kota Bekasi harus berada di zona hijau dan kuning. Zona hijau adalah kawasan atau kawasan dengan nol kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Zona kuning kini menjadi wilayah dengan 1-5 kasus Covid-19 yang berjarak minimal 1 kilometer dari rumah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Tidak ada paksaan bagi lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP,” kata Sajekti Rubiyah, Direktur Humas DPRD Kota Bekasi, dalam keterangan resmi.
Siswa yang datang ke sekolah harus dipastikan dalam keadaan sehat dan tinggal di zona hijau
atau kuning. Mereka juga harus mendapat izin dari orang tua mereka untuk belajar di sekolah.
“Bagi siswa pada satuan pendidikan yang melakukan PTM (pembelajaran tatap muka) di ATHB-SP yang tidak mendapat izin orang tua, siswa tersebut harus mendapatkan pelayanan PJJ dari satuan pendidikannya,” tulis Inayatulah dalam surat edaran.
LIHAT JUGA :
https://paskot.id/
https://politeknikimigrasi.ac.id/
https://stikessarimulia.ac.id/
https://unimedia.ac.id/
https://www.hindsband.com/
https://savepapajohns.com/
https://mudikbumn.co.id/